Disebut Meminta Pekerjaan sebagai Pengedar Narkoba, Ini Penjelasan Zul Zivilia

Supriyanto | 19 Desember 2019 | 17:00 WIB

TABLOIDBINTANG.COM - Dalam amar putusannya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menyebut Zul Zivilia meminta pekerjaan sebagai pengedar narkoba kepada temannya, Rian. Hal tersebut menjadi pertimbangan hakim untuk memutuskan hukuman 18 tahun penjara dan denda 1 miliar rupiah.

Usai sidang Zul Zivilia membantah apa yang diucapkan hakim. Menurut pelantun Aishiteru itu, dalam keterangannya kepada polisi, benar dirinya meminta pekerjaan, tapi tidak sebagai pengedar narkoba.

“Nggak pernah (meminta pekerjaan jadi pengedar), dan di BAP saya tercantum itu,” kata Zul Zivilia di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rabu (18/12).

Zul Zivilia menduga ada kesalahan saat hakim memahami BAP tersebut. Zul Zivilia pun mengaku jadi korban yang saat itu sedang kalut dan banyak pikiran.

“Saya cuma korban, karena saya berada di bawah tekan," pungkas Zul Zivilia.

(pri/ari)

Penulis : Supriyanto
Editor: Supriyanto
Berita Terkait